Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin menerbitkan lima pusat layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi secara legal.

Layanan SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi atau memenuhi segala kebutuhannya saat berkendara.

Dari seorang pejabat pemerintah

1 Jakarta Timur di Grand Cakung Mall
Kampus Trilogi Jakarta Selatan dan Kalibata
3 Jakarta Utara ke LTC Glodok
4 Jakarta Barat dan Citraland Mall
5
 Jakarta Pusat sampai Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen
 yang harus diimpor dengan SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta foto, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan dan mental yang dilakukan di tempat penjualan. Layanan ini hanya berfungsi dengan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tarif Jenis Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM. ekstensi C.

Selain biaya tersebut, kandidat juga harus membayar biaya lainnya. Termasuk biaya pemeriksaan psikologi Rp 37.500 dan biaya asuransi Rp 50.000.

Sebagai informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.