Pertemuan bilateral antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Liputan6/Benedikta Miranti)Arab Saudi melarang penggunaan visa tak resmi untuk pergi haji. Fatwa pun turut dikeluarkan yang menyebut jemaah yang berangkat tanpa visa resmi, maka tak sah ibadah haji yang dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah usai pertemuan bilateral dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
“Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq, Selasa (30/4/2024)..Dia menegaskan, tidak akan ada jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi.Menurut Tawfiq, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keselamatan jemaah selama berhaji.
“Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji.atau seorang tanpa menggunakan proses dan prosedural,” kata dia.Tawfiq menyatakan, pihak berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk memastikan jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan visa resmi. Dia menyebut, travel atau biro yang menawarkan perjalanan haji dan umrah tanpa visa resmi tak diperkenankan.Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu, yang tidak benar itu,” tandas TawfiqHal senada juga sebelumnya telah ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah